Gegara Harta Warisan, Seorang Anak di Sergai Tega Coba Bunuh Ibu Kandung

BERITA, HUKRIM, SUMUT1380 Dilihat

Laporan : Yusa
Editor : YR

SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Demi harta warisan, seorang pria berinisial IK (22), warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai berusaha melakukan percobaan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri berinisial S (56) pada Senin ( 24/04/2023) sekitar pukul 19.40 wib.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari cekcok atau bertengkar mulut antara pelaku IK (22) dan Korban S (56) terkait soal pembagian harta warisan atas lahan sawit seluas 1 hektar yang berada di Duri Propinsi Riau.

Dimana saat itu, Pelaku IK menagih janji ibunya S yang akan memberikan harta tersebut setelah lebaran Idul Fitri untuk dikerjakan oleh pelaku. Namun lantaran belum memiliki pengalaman, sang ibu pun meminta pelaku agar tetap bersabar.

Mendengar hal itu, pelaku kemudian pergi ke Dapur, dan mengambil satu bilah parang lalu mengasahnya didekat sumur di ruang dapur. Sambil mengasah parang, pelaku kemudian melihat korban pergi rumah salah satu warga yang bernama Armin.

Usai mengasah parang, pelaku kemudian pergi ke kamar dan menyimpan parangnya hingga tertidur. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, pelaku bangun tidur dan melaksanakan sholat.

Usai sholat, pelaku menonton TV sampai pukul 19.00 WIB. Setelah menonton, pelaku kemudian beranjak pergi dan membawa parangnya ke rumah Armin.

Sampai dilokasi, pelaku langsung masuk rumah tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada pemilik rumah. Dari dalam rumah, pelaku kemudian melihat ibu kandungnya bersama istrinya bernama Lia duduk diruang tengah.

Tak berselang lama, sang ibu pun pindah tempat ke ruang belakang bersama Armin dan keluarganya. Pelaku pun ikut pindah ke ruang belakang dan duduk di tangga musholah yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban.

Sambil mendengar korban dan keluarga berbincang – bincang, pelaku kemudian menyusun rencana dan melihat waktu yang tepat untuk dapat membacok korban.

Saat melihat semua orang di ruangan tersebut lengah, kemudian Pelaku memulai aksinya dengan memegang gagang parang dan langsung berlari dan membacok ibu kandungnya sebanyak dua kali.

Namun untuk bacokan ketiga kalinya, berhasil dihalangi oleh Armin yang langsung spontan memegang tangan Pelaku yang sedang memegang parang, dan merebut parang tersebut. Kemudian mendorong pelaku hingga terduduk di kursi.

Warga sekitar yang mendengar adanya keributan pun berdatangan untuk mengamankan pelaku. Tak berselang lama, pihak Kepolisian setempat juga pun datang dan membawa pelaku ke Polsek Pantai Cermin.

Kapolsek Pantai Cermin IPTU M Tambunan saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya tersebut.

“Iya benar. Saat ini Pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di RTP Polsek Pantai Cermin. Kemudian korban sendiri masih mendapatkan perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam,” ujar Kapolsek Pantai Cermin IPTU M Tambunan.

Untuk pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0

Komentar