Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Afnir (50), seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), meminta perlindungan hukum di Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (16/02/2024).
Didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani S.H dan Surya Hasibuan S.H, Afnir melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan berinisial NW dengan modus rekrutmen anggota Polri.
Menurut keterangan dari Ranto Sibarani, Afnir awalnya bertemu dengan NW melalui perantara SU, yang memfasilitasi pertemuan keduanya.
NW menjanjikan Afnir dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 dengan membayar 500 juta Rupiah.
NW tidak hanya sekali menipu. Setelah beberapa waktu, NW kembali, menawarkan tempat sebagai Taruna Akpol dengan permintaan tambahan dana.
“Selama bertemu dengan NW, korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,35 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” terang Ranto Sibarani saat memberikan keterangan kepada media.
Tidak hanya menjadi korban penipuan, Afnir juga dihadapkan pada tuduhan yang diarahkan kepadanya. NW melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024, dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp 330 juta.
Namun Ranto Sibarani menanggapi pernyataan tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari kliennya.
Ranto juga menduga laporan NW tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindakannya yang telah merugikan Afnir lebih dari 1,3 miliar Rupiah.
“Klien kami menerima intimidasi sejak anaknya tidak kunjung lulus Bintara maupun Taruna Polisi. Intimidasi tersebut muncul setelah dugaan penipuan penerimaan Polisi. Kami menduga bahwa intimidasi ini diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu, NW,” terang Ranto.
“Oleh karena itu, Afnir pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 8 Februari 2024 yang lalu, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW tersebut,” sambung Ranto Sibarani, seraya meminta keadilan dan perlindungan kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda Sumut, beserta Kabagwassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dalam upaya mencari keadilan lebih lanjut, Afnir dan tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menyampaikan harapan agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, sehingga masyarakat dapat merasa terlindungi.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengakui bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihaknya.
“Ya benar kasusnya sedang ditangani,” tandas Kombes Pol Sumaryono.
Komentar