Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Pidana Mati

BERITA, HUKRIM, JAKARTA1328 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

JAKARTA [kabarpublik.id] – Terdakwa Ferdi Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama,,,”

“Olehnya itu, kepada terdakwa Ferdi Sambo dijatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

Dikatakan Wahyu, sebelum memberikan putusan ini, Majelis Hakim sudah mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan tindak pidana pembunuhan kepada ajudannya sendiri hingga membuat duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, perbuatan terdakwa ini telah mencoreng nama baik institusi Polri ditengah masyarakat Indonesia maupun dunia internasional.

Wahyu juga menyebut jika perbuatan terdakwa ini telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terdakwa juga dinilai terbelit – belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa ini menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Dan perbuatan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri,” ujar Wahyu.

Atas perbuatan ini, mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana mati. Karena dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar