DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN, PENGACARA SP DILAPORKAN KE POLISI, BEGINI KRONOLOGINYA

BERITA207 Dilihat

Editor : Mahmud Marhaba

LIMBOTO (KP) – Kantor Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Selasa (14/11/2017) didatangi 5 pengacara muda yang melakukan pendampingan kepada klain mereka. Sepintas terlihat terlihat biasa-biasa saja, namun ketua tim kuasa hukum mencoba untuk menyembunyikan rasa kecewanya atas jawaban yang klasik disampaikan Kasat Reskrim sesaat mereka keluar dari ruangan tersebut.

Tak berselang lama, keterangan pers pun diberikan. Susanto Kadir, SH., CPL sebagai ketua tim pengacara dengan tegas mengatakan akan mengawal proses hukum atas klainnya. “Tujuan kami berada bersama di tempat ini tidak lain ingin memperjuangkan kepentingan hukum, dimana terjadi suatu dugaan tindak pidana penipuan kepada klain kami yang dilakukan oleh seorang pengacara, maka proses hukum harus jalan. Kalau bisa penyidik melakukan proses hukum secara professional, mandiri, independen dan tidak diskriminatif, kami hanya ingin mencari kebenaran materil,” ungkap Susanto Kadir.

Tujuh pengacara yang masih tergolong muda ini telah mendaftarkan laporan klainnya ke SPK Polres Gorontalo sejak tanggal 2 November 2017 dengan nomor laporan Polisi no : STTP/314/11/2017 SPKT Resort Gorontalo. Sementara pengakuan penyidik, Yan Tudaan, SH, berkas perkara dengan pelapor atas nama ErnawatiKaili diterimanya tanggal 8 November 2017 dan telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

Kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2017 lalu, dimana pelapor Ernawati Kaili sedang menemani suaminya yang mengalami masalah hukum. Tepat tanggal 11 Mei 2017, ungkap Susanto Kadir, SP sebagai pengacara datang menyampaikan kata atau kalimat bahwa perkara yang dihadapi suaminya jika ditanganinya bisa selesai, perkara bisa ditanani hingga bebas. Atas dasar pernyataan itu, tegas Susanto, klainnya tergerak dan memberikan kuasa untuk menangani perkara yang dialami suaminya.

Terkait dengan hal ini, SP membantah kalau dirinya mendatangi mereka. Dirinya menegaskan jika klainnya yang mendatangi dirinya di kantor Kejaksaan Kota Gorontalo. “Mereka yang datangi saya ketika berada di kantor Kejaksaan Kota Gorontalo,” tegas SP memberikan keterangan kediamannya.

Kontrak penanganan perkara oleh pengacara SP pun dilakukan. Meski menurut Susanto, klainnya sudah punya penasehat hukum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor yang dilakukannya dengan suka rela.

Dalam penanganan perkara tersebut, pelapor dalam keterangannya didampingi pengacara Susanto Kadir mengatakan kalau dirinya sudah memberikan sejumlah uang secara bertahan dimana apada awalnya pelapor menyerahkan uang sejumlah 3,5 juta, 10 juta, 700 ribu, dan 2,5 juta. Namun hanya yang 10 juta yang dubuktikan dengan kwitansi penyerahan uang.

Dengan penandatanganan penangana perkara pelapor berharap agar perkara yang menimpa suaminya bisa bebas sesuai janji yang disampaikan SP. Namun dalam perjalanannya, ungkap Susanto,  pekerjaan ini jauh dari harapan, karena perkara ini sudah terdaftar di PN Limboto dan akan disidangkan. Tetapi dalam perjalanannya SP hanya sekali menghadiri sidang, selanjutnya tidak hadir. Sementara perkara yang dialami suami pelapor ancamannya diatas 5 tahun yang dalam persidangan menurut ketentuan KUHAP harus didampingi penasehat hukum, sehingga ketidakhadiran SP sidang tertunda hingga kesempatan 3 kali, dan SP pun tidak hadir juga.

“Ada etikat tidak baik yang diperlakukan SP. Atas kejaidan itu klain kami dirugikan, tertipu, merasa dibujuk rayu, kepentingan suaminya tidak terlaksana, sehinga merasa dirugikan materil maupun inmateril,” ungkap Susanto.

Mendengar keterangan ini, SP mengatakan bahwa dirinya memiliki surat kuasa untuk menangani perkara pelapor. Buktinya, dirinya telah melakukan upaya hukum praperadilan kepada penanganan kasus suami yang berakhir dengan damai sehingga permohonan penangguhan dikabulkan dan suami pelapor bisa menikmati lebaran di luar sel tahanan.

“Perkara ini ada dua kali dimana perkara pertama damai dan dikeluarkan untuk penagguhan, karena saya pra maka ditanguhkan, lalu disidik lagi, tapi saya sudah tidak minta uang lagi kepada pelapor, saat sidang baru mau berlansgung 2 kali, tiba-tiba sms masuk dari pelapor tanggal 16 Oktober yang intinya pencabutan kuasa atas kasus yang saya tangani di PN Limboto dan nanti akan memberikan kuasa ke pengacara lain,” ungkap SP yang juga mengakui kalau dirinya terima dana yang dibuktikan dengan kwintasi penerimaan uang.

“Saya dibayar atas jasa untuk praperadilan untuk lakukan penangguhan, bagaimana mau jamin bebas sementara perkara yang kedua belum mulai sidang sudah dicabut kuasa hukumnya, kecuali kalau sudah selesai perkara, baru apa yang diiinginkan tidak tercapai,” sambil menegaskan bahwa perkara yang ditangani pertama bebas dan keluar, apalagi kasusnya adalah kasus cabul.

Terkait dengan jaminan bebas terhadap suami pelapor sebagaimana yang disampaikan pengacara pelapor, SP menegaskan prosesnya adalah praperadilan, terbukti damai dan bisa keluar penangguhan, namun sayangnya setelah penagguhan tidak ada pembicaraan baru, malah tiba-tiba dicabut kuasanya.

Bagaimana kasusnya ini akan berakhir? Kita menunggu saja perjalanan kasus ini kedepan.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar