Bunuh Istri, Suami Alibi Mati Tersedak Bakso

BERITA, HUKRIM1446 Dilihat

Laporan : Maulina / Editor : YR

JAWA BARAT [kabarpublik.id] – Seorang wanita berinisial N (27) ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Kampung Pebayuran Desa Kertasari RT 001/002 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, pada Jumat 5 Mei Kemarin pada pukul 19.56 WIB.

Hal tersebut sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri RDS (25) yang beralasan istrinya tewas karena tersedak Bakso. Curiga dengan tewasnya korban, Pihak Kepolisian dan keluarga melakukan otopsi terhadap jasad korban ke rumah sakit.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan hasil otopsi korban dinyatakan tewas dibunuh.

“Berawal dari cekcok antara korban dan pelaku yang berstatus masih suami istri, pelaku dengan cara spontan mencekik korban dengan tangan kiri dan membekap kepala korban dengan bantal selama sepuluh menit ,sekira dinyatakan tewas, Lalu pelaku mencolok lubang hidung korban.” ungkap Kapolres, Selasa (09/05/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan untuk mengelabui petugas, Pelaku membeli Bakso dan memasukkan Bakso ke mulut korban agar beralasan korban dinyatakan tewas karena tersedak Bakso.

“Dalam kasus ini Pasal yang diterapkan yakni kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda sebanyak 45 juta rupiah,” tambahnya.

untuk motif pelaku diketahui karena spontan dan sering cekcok dengan korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar