Laporan : Aldiansyah
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Kepedulian terhadap kondisi perarian di laut Gorontalo benar-benar menjadi tujuan Dir Polair Polda Gorontalo, Kombes Pol Edion. Hal ini tergambar saat dirinya yang didampingi Satuan Tugas (Satgas) Ilegal fishing yang terdiri dari Dinas Perikanan, TNI AL dan Polair Polda Gorontalo melakukan jumpa pers di Markas Polair Molotabu, Rabu (30/05/2018).
Dihadapan wartawan media cetak, elektoronik dan media siber, Kombes Pol Edion terlihat marah sekali atas ulat masyarakat yang mencari keuntungan dengan menggunakan jalan pintas melalui pengeboman ikan dilaut. “Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sangat merugikan negara dan mempengaruhi biota laut dan eksistensi kehidupannya. Laut ini bukan milik kita, tetapi ini adalah titipan Allah untuk dijaga demi kelangsungan hidup generasi mendatang,” ungkap Edion dengan penuh kemarahan sambil sesekali berdiri memegang barang bukti bom ikan yang disita pihak Polair.
Dirinya pun berjanji akan memproses secara hukum kepada Ketiga tersangka warga Torosiaje Pohuwato masing-masing berinisial EA (31), YD (49), dan DA (22), yang saat Konferesi Pers digelar dihadirkan dihadapan wartawan dan menjawab beberapa pertanyaan Dir Polair dan wartawan.
“Ini pekerjaan mereka yang merupakan peninggalan generasi terdahulu. Dan jika ditanyakan maka para tersangka ini pasti akan menjawab bahwa ini baru pertama kali mereka lakukan,” ungkap Dir Polair sambil menanyaan kepada tersangka satu persatu terkait kativitas mereka, dan ini pun mendapat penegasan dari Kapten TNI-AL Mugiyono bahwa ini merupakan peninggalan orang terdahulu.
Karena ini negara hukum, ungkap Edion, maka mereka harus dihukum, mereka layak dihukum tinggi. Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka Ebis yang beberapa bulan lalu melakukan hal yang sama hingga membuat tangannya buntung.
Terkait dengan maraknya nelayan yang masih menggunakan alat peledak dalam menangkap ikan di laut, maka dengan tegas disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum tanpa memandang bulu siapa pun oknum yang terlibat didalamnya, baik itu masyarakat umum maupun oknum aparat. Ketiga tersangka bakal dijerat dengan hukuman paling rendah 20 tahun atau seberat-beratnya seumur hidup dan mereka dijerat pasal 1 jo UU nomor 12 tahun 51, UU darurat penggunaan atau kepemilikan bom dan Pasal 84 tentang penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.
Namun, dirinya mengakui jika upaya mengungkap illegal fishing di Gorontalo merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Tim Satgas ilegal fishing serta peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan aktifitas nelayan yang menggunakan alat peledak di Gorontalo.#(KP)
Komentar