“Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan,” tutur Plh. Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP).
“Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas,” ujar dia.
Hal itu dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti adanya plang aset Pemprov DKI Jakarta tepat di lokasi gedung yang sedang dikerjakan.
Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu, terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” demikian tertulis pada tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lahan di mana lapangan padel itu dibangun merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” kata Fahmy. (ant)





