News Update
Live Update Berita Terkini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Kamis, 27 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-DPR
Dengarkan dgn suara Siap
2.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Jadwal tersebut disusun berdasarkan rencana pembahasan RUU hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Desember 2026 bukan sekadar target, melainkan hasil perhitungan berdasarkan tahapan dan jadwal pembahasan yang telah disusun.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep yang belum memiliki payung hukum khusus di Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang telah memiliki regulasi sebelumnya, Indonesia hingga kini belum mempunyai undang-undang khusus mengenai perampasan aset.

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan. Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Aturan Perampasan Aset

Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun antara lain untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Menurut dia, tingkat pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi masih relatif rendah dibandingkan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, RUU tersebut akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini belum memiliki ketentuan yang memadai, seperti cakupan aset yang dapat dirampas, penanganan perkara yang terhambat, prosedur perampasan, serta tata kelola aset hasil tindak pidana.

Dalam rancangan tersebut, terdapat beberapa kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Meski memperkuat kewenangan negara dalam memulihkan aset, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.