Breaking News
Live Update Berita Terkini

JPU Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Sidang Tipikor

Rabu, 11 Feb 2026
Editor: Eky
Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/26). (kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
43.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/26), menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.

Dalam persidangan, keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejumlah prinsipal mengungkap fakta yang dinilai bertentangan dengan narasi yang berkembang sebelumnya terkait proses pengadaan.

JPU menyoroti temuan LKPP mengenai dugaan kemahalan harga yang terjadi pada periode 2020–2022. Pada 2020, pengadaan menggunakan metode e-katalog onlineshop (marketplace) yang membuat harga sepenuhnya ditentukan penyedia tanpa kontrol optimal.

Menurut JPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, pengawasan dan negosiasi tersebut dinilai tidak berjalan efektif sehingga harga perangkat melonjak.

“Ketidakteraturan harga berlanjut pada 2021 ketika metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Proses pembentukan harga masih didominasi penyedia dan prinsipal tanpa keterlibatan aktif LKPP,” ujar Roy Riadi di persidangan.

Pada 2022, JPU juga menyoroti kendala transparansi harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Beberapa prinsipal disebut tidak menyerahkan data pembentukan harga. Padahal, dalam dokumen perjanjian kerja sama, terdapat klausul yang memungkinkan data diungkap kepada otoritas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketiadaan data pembentukan harga serta tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian mengakibatkan harga per unit melampaui Rp6 juta,” ungkap JPU.

JPU juga membantah klaim bahwa harga e-katalog lebih rendah dari harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut hanya mengacu pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.
Dalam persidangan terungkap indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP berada di kisaran Rp3.000.000.

Atas dasar itu, JPU menyimpulkan dugaan kerugian negara terjadi akibat lemahnya pengendalian pengadaan dan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian dalam proses tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.