JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Senin (19/1/26). Sidang dipimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Roy Riyadi.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh saksi. Dua di antaranya yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Sidang sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski KUHAP tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut, JPU tetap menyerahkan LHP di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim dan implementasi Pasal 216 KUHAP terbaru.
JPU Roy Riyadi juga menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meski telah dilarang Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman pelaporan terhadap majelis hakim terkait aturan liputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.
Terkait substansi perkara, JPU mengungkap keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad yang dinilai menguatkan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri. Fakta tersebut, menurut jaksa, terekam dalam percakapan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
“Pesan dalam grup tersebut berisi arahan untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan pihak luar serta penggunaan perangkat lunak tertentu. Hal ini sejalan dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Roy Riyadi.
Jaksa menambahkan, ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengharuskan penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Dalam fakta persidangan juga terungkap adanya mutasi jabatan Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi mereka kemudian digantikan oleh pejabat yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan penggunaan Chrome OS.
JPU menegaskan akan terus mengungkap dan membuktikan seluruh dakwaan serta peran terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya.





