JAKARTA (kabarpublik.id) – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki peran strategis dalam membantu memperkuat kualitas pertimbangan dan kebijakan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tholabi setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Menurut Tholabi, keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kewenangan eksekutif yang besar. Karena itu, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh kematangan pertimbangan, keluasan perspektif, dan keberanian menghadirkan pandangan kritis,” ujar Tholabi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, keberagaman latar belakang anggota Wantimpres dapat memperkaya proses pemberian pertimbangan kepada Presiden. Para anggota berasal dari berbagai bidang, termasuk akademisi, tokoh agama, politik, ekonomi, dan kalangan profesional.
Namun, menurut Tholabi, keberagaman tersebut perlu diwujudkan melalui pertukaran gagasan dan dialog yang substantif.
“Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas. Presiden membutuhkan nasihat yang jernih, berbasis keahlian, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” katanya.
Pentingnya Independensi dan Integritas
Tholabi juga menekankan pentingnya independensi pemikiran dan integritas moral anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas.
Menurut dia, penasihat Presiden tidak hanya berfungsi memberikan dukungan terhadap kebijakan, tetapi juga perlu menyampaikan pandangan objektif, termasuk ketika terdapat perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan.
“Penasihat yang baik bukanlah mereka yang selalu membenarkan keputusan pemimpinnya. Penasihat yang baik adalah mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan berpotensi menyimpang dari kepentingan publik,” ujarnya.
Tholabi menyebut sejumlah agenda nasional yang menurutnya dapat menjadi perhatian Wantimpres, antara lain reformasi hukum, penguatan demokrasi, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, pengembangan teknologi, dan konsolidasi kebangsaan.
Ia menilai efektivitas Wantimpres perlu dilihat dari kualitas pertimbangan dan kontribusinya terhadap kebijakan publik, bukan hanya dari jumlah anggota atau latar belakang tokoh yang menjadi anggotanya.
“Ukuran keberhasilan Wantimpres bukan terletak pada seberapa dekat anggotanya dengan pusat kekuasaan, melainkan pada seberapa bermakna nasihat yang diberikan bagi kemajuan bangsa,” katanya.
Berperan dalam Koridor Konstitusi
Dalam konteks pemerintahan yang berdasarkan konstitusi, Tholabi mengingatkan pentingnya memastikan penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor UUD 1945, supremasi hukum, dan prinsip akuntabilitas.
Ia memandang Wantimpres dapat menjadi salah satu ruang bagi Presiden untuk mendapatkan perspektif dan pertimbangan strategis, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara lain serta mekanisme pengawasan demokratis.
Tholabi berharap keberadaan susunan baru Wantimpres dapat memperkuat tradisi pemberian nasihat kepada Presiden yang berbasis keahlian, integritas, dan kepentingan publik.
“Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus terbuka terhadap nasihat. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaannya mendengar, mempertimbangkan, dan menerima pandangan yang berbeda demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.





