Laporan : Adi / Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, mencatat peristiwa nikah di Ternate Tengah terhitung mulai dari Januari hingga Oktober berjalan mencapai 253 pasang.
Kepala KUA, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10) mengatakan, alhamdulillah mau memasuki akhir tahun ini jumlah peristiwa pernikahan di KUA Ternate Tengah telah mencapai 253 pasang.
“Dari 253 pasang ini di dominasi oleh usia diatas 19 tahun. Sementara duda dan janda yng sudah melaksanakan pernikahan tidak terlalu banyak,” ucapnya tanpa menyebutkan jumlahnya kepada media Kabarpubkik.id di ruang kerjanya.
Selain itu, Rusdi yang juga perna menjabat Kepala KUA, Kecamatan Ternate Selatan itu juga meluruskan isu polemik mengenai larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu, yang diklaim berdasarkan PMA Nomor 22/2024.
“Perlu saya sampaikan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Ternate Tengah bahwa isu larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu yang beredar di media sosial dan media elektronik itu tidak benar atau keliru,” ucapnya.
Pasalnya ia menjelaskan, di dalm pasal 16 ayat 1 mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di KUA hanya bisa dilaksanakan pada hari dn jam kerja. Artinya, pernikahan di hari Sabtu, dan Minggu tidak bisa dilaksanakan di KUA, karena hari libur.
“Perlu dicatat bahwa yang libur itu hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu. Selain itu, dalam ayat 2 terkait dengan akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. Artinya nikah diluar kantor bisa dilaksanakan dihari libur,” jelas Kepala KUA.
Karena itu, jangan sampai ada pemahaman yang keliru atau multitafsir makanya sebagai Kepala KUA dikatakan, ia harus menyampaikan hal ini.
Rusdi juga berharap, agar PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah jelas.





