JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka itu adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari permintaan fee percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Depok. EKA bersama BBG diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT KD melalui YOH sebagai perantara satu pintu. Setelah negosiasi, disepakati nilai fee sebesar Rp850 juta.
Pembayaran dilakukan melalui pencairan cek fiktif oleh PT KD. Eksekusi pengosongan lahan tersebut berkaitan dengan sengketa yang sebelumnya telah dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi, meski pihak masyarakat masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh informasi dari PPATK bahwa BBG diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai sekitar Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan dalam sebuah ransel.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KPK menegaskan penindakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan supremasi hukum.







