Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPPKBP3A Kota Gorontalo Gerak Cepat Beri Perlindungan Korban Kasus Pencabulan

Selasa, 6 Feb 2024
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo menanggapi dengan cepat dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru honorer terhadap empat siswa di salah satu sekolah di Kota Gorontalo.

Kepala DPPKBP3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengungkapkan bahwa begitu mendapatkan informasi mengenai dugaan kasus tersebut, pihaknya segera memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan tersebut kata dia, dilakukan oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dengan fokus pada perlindungan hak-hak korban.

“Kami melakukan pendampingan kasus ini, khususnya pada korban untuk melindungi hak-hak mereka. Nah, dalam kasus ini kan korbannya anak, sehingga pada saat pihak keluarga dari si korban ini memberikan informasi ataupun melapor ke P2TP2A, tim kami segera melakukan upaya-upaya gerak cepat untuk penanganan. Tindak cepat temu, cepat tuntas. Jadi sudah didampingi sampai ke pihak Kepolisian,” jelas Eladona, Selasa (06/02/2024).

Dalam konteks penanganan kasus ini, Eladona menegaskan bahwa DPPKBP3A tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga memberikan pendampingan baik selama proses pemeriksaan, BAP, hingga pelaksanaan visum.

“Saat ini, kasus ini sudah berproses di Polda. Dan hari Senin kemarin sudah selesai di visum, jadi kita menunggu hasil resume visum dari Polda. Hasilnya seperti apa, kita tunggu tahapan selanjutnya,” ujarnya.

“Untuk proses pendampingan terus kami lakukan. Saya bersama tim secara aktif menjemput dan mengantar para korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pendampingan,” tambah Eladona.

Selain memberikan pendampingan kepada korban, DPPKBP3A juga aktif dalam menggalakan sosialisasi di tingkat satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual.

Sosialisasi ini kata Eladona, tidak hanya terbatas pada lingkungan pendidikan, tetapi juga menyasar ke lingkungan masyarakat umum. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami tindakan-tindakan yang negatif dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Kemudian yang berikutnya melindungi hak-hak korban, kita pun sudah memfasilitasi dengan keberadaan dari lembaga, dalam hal ini P2TP2A, satgas PATBM dan satgas TPA,” tuturnya.

Eladona berharap agar dugaan kasus ini dapat diseriusi oleh semua pihak, mulai dari orang tua dengan menerapkan edukasi seks dini terkait kesadaran akan pentingnya menjaga tubuh mereka dari orang lain kepada anak.

Satuan pendidikan juga diimbau untuk meningkatkan langkah-langkah antisipasi, seperti tes kejiwaan secara berkala kepada para pengajar.

“Kemudian, kepada masyarakat melalui kerja sama untuk melaporkan atau membuat aduan baik yang disaksikan secara langsung maupun yang di alami atau dengan Informasi yang didapatkan,” tandas Eladona Oktamina Sidiki.

No More Posts Available.

No more pages to load.