Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Wali Kota Gorontalo Marten Taha secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD), Senin (28/03/2022) di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut juga rangkaikan dengan pelaksaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E – BMD kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Penatausahaan Barang/ Pengurus Barang yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengelolaan barang milik negara atau daerah ini merupakan salah satu unsur yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun disisi lain kata Marten, harus dikelola secara baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efensiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai. Sehingga hal tersebut dapat mendukung masyarakat untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif.
“Kalau ini dikelola dengan baik, maka saya yakin ini akan memberikan dampak ekonomi dan manfaat non finansial yang maksimal kepada masyarakat,” Ujar Marten Taha.
Lebih lanjut, Marten mengungkapkan bahwa dalam mendukung pengelolaan barang milik daerah secara baik, maka Pemerintah melaunching sistem Aplikasi E – BMD yang berbasis Permendagri.
Dimana menurutnya, sistem Aplikasi E – BMD ini dibangun dengan tujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal.
“Sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah – kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif serta dapat mendukung penyajian catatan dan laporan keuangan bagi pemerintah daerah,” Ucapnya.
Kedepan, Walikota dua periode ini berharap dengan adanya kegiatan ini, para Pimpinan OPD serta pejabat penatausahaan barang/pengurus barang dapat melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD secara baik dan benar serta akuntabel.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para pimpinan OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat mengikuti kegiatan dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sabaik-baiknya, sehingga kedepan diharapkan penerapannya tidak menyalahi aturan,” tandasnya #[KP]





