MALAYSIA (kabarpublik.id) – Pemerintah Indonesia kembali memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia. Dalam kegiatan yang digelar pada 26 Juli 2026 tersebut, sebanyak 44 permohonan isbat nikah berhasil diselesaikan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.
Layanan terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang belum memiliki pengakuan administrasi atas perkawinannya. Melalui satu rangkaian layanan, peserta juga dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan.
Kegiatan tersebut dihadiri Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, tanpa memandang domisili.
Ia menilai keberhasilan penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, penetapan isbat nikah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga menjadi dasar penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta dokumen kependudukan lainnya. Dokumen tersebut penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, hingga kepastian hak waris.
Seiring meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri, kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau juga semakin besar. Karena itu, peradilan agama terus memperkuat layanan melalui sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta peningkatan akses terhadap keadilan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan 44 permohonan isbat nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses persidangan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi sekaligus mempererat kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang terlibat.
Penyelenggara menyebut kegiatan di Penang menjadi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi WNI di berbagai negara.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri, pemerintah berharap semakin banyak WNI memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan.





