Laporan :Arsad Tuna
Editor : Mahmud Marhaba
KWANDANG (KP) – Anggaran Dana Desa tahap I untuk Kabupaten Gorontalo Utara sebesar 20% kini sudah di transfer ke Rekening Kas Umum Daerah dan siap di transfer ke Rekening Desa.
Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gorut melalui suratnya Nomor : 140/SETDA/51/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Camat se kabupaten Gorontalo Utara Utara mencantumkan beberapa syarat tentang penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20 %, diantaranya adalah ; laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa 100% tahun 2017 yang diterima dari RKUD dan telah disalurkan ke RKD.
Amin Abdullah,S.Sos Koordinator Tim Pendamping Profesional Indonesia pada Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gorontalo Utara berharap bahwa persyaratan yang di cantumkan dalam surat tersebut supaya dapat di implementasikan secara faktual dilapangan dengan dukungan administrasi yang lengkap.
Persyaratan itu sudah sesuai dengan Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksanaan Dana Desa tahun 2018.
Hal ini bisa terkendala pada pengajuan rekomendasi pencairan yang akan di buat oleh para Camat. Sebab menurut hasil monitoring dan evaluasi para pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa saat ini terdapat banyak Desa di Kabupaten Gorontalo Utara Desa yang masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan fisik. Jelas ini sudah sangat melanggar regulasi yaitu Permendagri No. 113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Yang jelas bahwa semua pekerjaan fisik yang bersumber dari dana Desa itu sudah selesai sampai tanggal 31 Desember 2017, kalau tidak selesai maka sisa anggaran yang belum terpakai dimasukkan pada APBDes tahun 2018 sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA),” Kata Amin yang juga Tim Ahli Pengembangan Ekonomi Desa itu.
Lebih lanjut Amin mengatakan, apabila masih ada pelaksanaan kegiatan pembangunan sekarang ini maka itu sudah termasuk kategori pelanggaran.
“Kalau setelah 31 Desember dan masih ada lanjutan pekerjaan itu pelanggaran dan bisa diproses hukum,’ katanya.
“Atas nama Tim Pendamping Professional Indonesia (TPPI) yang melaksanakan tugas pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat Desa pada Program P3MD Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI di Kabupaten Gorontalo Utara saya berharap agar Dana Desa tahun 2018 ini dapat di salurkan dan dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang ada. Insya Allah tahun 2018 ini tidak ada lagi permasalahan penyelewengan dana Desa yang sampai pada proses hukum seperti Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur yang kini kurang menunggu saat untuk di proses di Kejaksaan Negeri Kwandang serta 2 Desa lainnya dari Kecamatan Tolinggula yaitu Desa Ilomangga dan Tolite Jaya,” kata Korkab P3MD Gorut mengakhiri pernyataannya kepada wartawan media online kabarpublikgo.info.(KP)
Komentar