Breaking News
Live Update Berita Terkini

Saat Rekonstruksi, Orang Tua Korban Daycare Luapkan Kemarahan kepada 13 Tersangka

Selasa, 9 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Ismanto, salah satu orang tua korban kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta saat menyaksikan proses rekonstruksi tindak pidana tersebut. Selasa (9/6/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
1.8K pembaca

YOGYAKARTA  (Kabarpublik.id) – Para orang tua korban kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta, meluapkan kemarahan kepada 13 orang tersangka saat proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak tersebut, Selasa.

Luapan kemarahan diekspresikan para orang tua anak dengan meneriaki, mencaci maki bahkan gestur memukul kepada para tersangka ketika dihadirkan dalam proses rekonstruksi pidana kekerasan di tempat pengasuhan anak Yogyakarta, Selasa.

“Ya tentunya sebagai orang tua, kita semua jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tetapi diperlakukan seperti itu,” kata Ismanto, salah satu orang tua korban daycare, di lokasi rekonstruksi.

Sebagai orang tua yang selama beberapa tahun memercayakan anaknya diasuh di daycare tersebut, anak-anak mereka justru mendapat perlakuan yang tidak manusiawi sehingga sudah sewajarnya keluarga geram terhadap para pelaku.

“Karena kenyataannya apa yang anak kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya. Ini melanggar kemanusiaan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, teriakan dan caci maki tersebut sebagai bentuk respons para orang tua terhadap para pelaku yang seolah-olah rasa kemanusiaannya sudah mati dan tidak mempunyai perasaan.

“Itu mungkin bagian dari respons, mereka itu seolah-olah kemanusiaannya sudah mati. Jadi, kita merasa ya ini memang wajib diteriaki karena beberapa orang tua berteriak karena merasa tidak nyaman melihat mereka,” katanya.

Terlebih, apabila mengingat perlakuan para tersangka terhadap anak anak mereka seperti diikat, ditelantarkan saat dititipkan di daycare tersebut.

“Siapa yang kuat sebagai orang tua ketika melihat anak kita sendiri diikat-ikat, apalagi anak saya selama tiga tahun tentunya kan proses yang cukup panjang tidak hanya sehari dua hari, tapi proses pemulihan cukup lama ya, dan sampai hari ini pun anak kami masih dalam proses pemulihan,” katanya.

Untuk itu, para orang tua korban daycare mengharapkan para tersangka yang kini sudah ada 13 orang dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang selama ini telah mereka lakukan di Daycare Little Aresha.

23 Adegan dalam rekonstruksi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Polisi Risky Adrian mengatakan ada 23 reka adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan Umbulharjo.

Kompol Risky Adrian yang ditemui usai rekonstruksi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 23 adegan tersebut diperagakan selama proses rekonstruksi selama kurang lebih 3,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB.

“Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian usai rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selasa (9/6/2026). ANTARA

Menurut Risky, proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak daycare itu melibatkan penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Selain itu, turut hadir perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para penasihat hukum, baik pengacara dari para korban maupun tersangka, mengingat para tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Jadi, ada tambahan enam adegan yang menurut penilaian penyidik dan menurut penilaian dari jaksa penuntut umum perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka,” katanya.

Risky mengatakan dari hasil rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa ada niatan dari para tersangka yang memang sudah disengaja, bahkan sudah ada instruksi dari ketua yayasan tempat pengasuhan anak tersebut.

“Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat,” katanya.

Ia mengatakan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut diperankan dari sejak orang tua mengantarkan anak ke Daycare Little Aresha, sampai adegan terakhir ketika penjemputan anak oleh para orang tuanya.

“Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban,” katanya.

Risky menambahkan kekerasan yang dimaksudkan dalam tindak pidana tersebut adalah mengikat korban, yang kemudian korban ditidurkan telentang dalam posisi badan terikat. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.