PENDAMPING DESA KECAMATAN TAPANGO, JELASKAN MEKANISME BLT DI DESA JAMBU MALEA

POLEWALI MANDAR, SULBAR1276 Dilihat

Laporan  : Achmad Husni (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

POLEWALI MANDAR [KP]  – Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah padnemi virus Covid-19 sangatlah diharapkan masyarakat Polewali Mandar Khususnya warga desa Jambu Malea kecamatan Tapango. 

Bersama kepala desa Jambu Malea, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat pendamping desa kecamatan Tapango melakukan komunikasi serta memberi penjelasan terkait dengan mekanisme BLT dan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor Desa Jambu Malea dengan tetap jaga jarak sebagai bentuk pencegahan penularan Covid 19, Senin (20/04/2020).

“Tentunya kita harapkan dengan duduk bersama kali ini kedepan pendataan ataupun penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga khususnya di Desa Jambu Malea bisa benar benar mereka yang layak dan sesuai dengan aturan mekanisme,“ ungkap Dana, SP  Selaku Pendamping Desa yang juga didampingi, Hidayat R selaku pendaping Lokal Desa.

14 kriteria penduduk miskin calon penerima BLT dana Desa :

  1. Luas lantai <8M2/ORANG
  2. Lantai tanah /bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/ tembok tanpa plester
  4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu/bakar arang
  8. Komsumsi/daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stell pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali / hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan kk petani berlahan <500m2, buruh

“Dari 14 kriteria di atas minimal 9 wajib di penuhi jika anda ingin mendapatkan manfaat dan bantuan langsung tunai dana Desa penyaluran BLT dana Desa akan dilakukan selama 3 bulan  kebijkakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi  (Permendes) Nomor 6  tahun 2020 regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendes nomor 11 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020,“ ungkapnya menjelaskan.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini tentunya memberi pemahaman lebih jelas kepada tokoh masyarakat untuk secara bersama kita sampaikan kepada warga yang belum paham kriteria penerima BLT.

“Kita harapkan tim relawan pendataan BLT tidak tumpang tindi, jadi jelas bagi warga yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT untuk tidak menerima lagi BLT,” ungkap Hafid Kepala Desa Jambu Malea.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar