Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO KOTA (KP) – Tim Advokasi Adhan Dambea – Hardi Hemeto yang terdiri dari Bathin R. Tomayahu, SH, DR. Duke Arie Widagdo, SH., MH dan Yakop Abdul Rahmad Mahmud, SH., MH mengajukan gugatan terhadap sengketa Pemilukada terkait Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 10/KH.03.1.3-Kpt/7571/KPU-kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama Marten Taha dan Ryan F. Kono tertangal 12 Pebruari 2018.
Dalam tuntutan Pemohon, Termohon dinyatakan telah melanggar ketentuan tentang tahapan, program dan jadwal PemilihanWalikota dan wakil Walikota 2018 serta telah menafsirkan lain. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pihak kuasa hukum Adhan Dambea-Hardi Hemeto mengungkapkan bahwa dalam penelitian berkas yang dilakukan oleh Termohon merinci dan mengumumkan kebutuhan dokumen yang harus diperbaiki diantaranya foto coppy ijasah S2 yang tidak memiliki nomor dan tanggal legalisir. Sementara untuk Cawawali yakni surat tanda peneyerhahan laporan harta kekayaan negara penyelenggara dari KPK dengan keterangan belum memenuhi syarat karena masih bersifat surat keterangan dalam proses. Terkait dengan foto coppy ijasah yang di legalisir batas waktu pemasukan tertanggal 20 Januari 2018, Pemohon membeberkan dimana Termohon pada tanggal 26 Januari 2018 masih menerima dokumen perbaikan dari calon wakil Walikota Ryan F. Kono berupa sertifikat yang digelisir oleh Royald Melbourne Institute of Technology, dan itu menurut Pemohon telah jelas dan nyata Termohon melanggar ketentuan perundangan-undangan. Pemohon memperoleh bukti kuat bahwa sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jeneral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 109/D.D1/P1/2018 yang menegaskan bahwa Sertifikat milik Ryan F. Kono, Royald Melbourne Institute of Technology baru diakui dan disetarakan dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pihak yang berwenagn pada tanggal 26 Januari 2018. Setelah keluarnya surat Keteangan nomor 109/D.D1/P1/2018 tersebut diatas, Termohon hanya melakukan klarifikasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 8 Pebruari 2018, sesuai dengan berita acara nomor : 12/BA.3/II/2018 tentang klarifikasi Surat Keterangan Disetarakan dengan SMA. Faktanya diungkapkan Pemohon bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak penah mengesahkan/ melegalisir pada tanggal 26 Januari 2018. Dari fakta persidangan, Pemohon juga menegaskan Sertifikat RMIT yang diupload oleh KPU Kota Gorontalo tanggal 26 Januari 2018 pukul 22.00 Wita telah melanggar tahapan dan jadwal sebagaimana keterangan operator SILON atas nama Slamet Ramelan.
Menariknya, pihak Pemohon mengungkapkan bahwa dokumen hasil perbaikan dari tanggal 18-20 Januari 2018 pada kenyataanya perbaikan hasil dokumen, bakal Wakil Walikota hanya meyerahkan salinan foto coppy Certifcate Foundation Studies dari Melbourne Institute of Tecnology yang disahkan oleh kedutaan besar Australia. Namun, Pemohon menjelaskan jika Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba yang menerima foto coppy ijasah terbaru tidak disertai tanda terima atau berita acara serah terima dokumen. Menurut operator SILON an. Slamet Ramelan yang mengunggah dokumen pada tanggal 26 Januari 2018 jam 22.00 wita atas perintah Ketua KPU Kota Gorontalo sementara anggota Komisioner KPU lainnya tidak mengetahuinya. Pemohon menilai jika hal ini merupakan tindakan sepihak dan terkesan menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menunjukan sikap independensi sebagai seorang penyelenggara sebagaimana kode etik dan sumpa jabatan, sehingga Pemhon memandang yang bersangkutan patut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Objek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan KPU nomor : 10/KH.03.1.3-Kpt/7571/KPU-kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama Marten Taha dan Ryan F. Kono tertangal 12 Pebruari 2018, bahwa sengketa perkara ini dianggap batal demi hukum.
Menagggapi tuntutan Pemohon, Temohon berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa terhadap dokumen yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik Termohon melakukan penelitian dari tanggal 10 Januari 2018 hingga tanggal 16 Januari 2018.
- Bahwa hasil penelitian terdapat beberapa bakal pasangan calon yang dokumen syarat calon belum memenuhi syarat atau belum lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku diantaranya bakal calon Ryan F. Kono.
- Bahwa pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2018, bakal pasangan calon yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari bakal calon wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalitas ijasah dari kedutaan Australia di Jakarta.
- Bahwa terdapat dokumen perbaikan yang disampikan bakal pasangan calon atas nama Ryan F. Kono Termohon menyampaikan kepada yang bersangkutan seharusnya legalitas ijasah yang diserahkan harus legalisir dari sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwewenang mengurus Pendidikan sesuai pasal 51 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
Terkait dengan tuntutan Pemohon bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak penah mengesahkan/ melegalisir pada tanggal 26 Januari 2018. Dari fakta persidangan, Pemohon juga menegaskan Sertifikat RMIT yang diupload oleh KPU Kota Gorontalo tanggal 26 Januari 2018 pukul 22.00 Wita, membenarkan pada jawaban Termohon butir i ; bahwa selanjutnya bakal calon wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono menyerahkan sebagaimana pasal 51 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan tanggal 26 Januari 2018.
- Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2018, Termohon menyampaikan surat ke KPU RI terkait perihal penjelasan dokumen perbaikan yang diserahkan tanggal 26 Januari 2018 atas nama Ryan F. Kono bersama persoalan yang dihadapi oleh bakal pasangan calon lainnya.
- Termohon menerima surat balasan dari KPU RI nomor : 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Pebruari 2018 yang isinya antara lain : Dokumen syarat calon berupa ijasah yang bersangkutan dikatakan memenuhi syarat antara lain apabila : a. Terdapat dokumen dari isntasi yang berwenang yang menyatakan bahwa sekolah asing yang bersangkutan sederajat dengan sekolah lanjutan tingkat atas; dan b. Dokumen ijasah yang bersangkutan dilegalisasi oleh pejabat dari instasi yang berwenang.
- Bahwa fakta dokumen yang dimaksud sudah dalam penguasaan Termohon.
- Termohon tanggal 11 Pebruari 2018 telah melaksanakan rapat pleno dalam rangka penilaian terhadap semua dokumen yang disampaikan oleh bakal pasangan calon.
- Penetapan pasangan calon Termohon berpendapat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang program dan tahapan. Termohon telah tunduk, taat dan patuh pada jadwal yang ditentukan.
- Termohon dalam menetapkan objek a quo telah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo dengan nomor : 032/K-G-06.PM.06.02/II/2018 dengan menggunakan pertimbangan dalam menetapkan pasangan calon.
Termohon memohon kepada Panwaslu menjatuhkan putusan :
- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 10/KH.03.1.3-Kpt/7571/KPU-kot/II/2018 tertanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama Marten Taha dan Ryan F. Kono adalah SAH.
- Meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini.
Panwaslu Kota Gorontalo hari ini, Selasa (20/02/2018) akan dilakukan sidang kembali dengan mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan para pihak termasuk menghadirkan bukti-bukti yang dimiliki. (KP)
Komentar