Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
METRO GORONTALO (KP) – Sidang lanjutan kasus sengketa Pilkada Kota Gorontalo yang berlangsung di Hotel Citra Gorontalo, hari ini, Rabu (21/02/2017) memasuki persidangan hari ke-4 semenjak persidangan gugatan masing-masing pihak di gelar Minggu (18/02/2018) kemarin.
Terdapat 2 Pemohon yang menggugat Termohon KPUD Kota Gorontalo diantaranya masing-masing Pemohon pasangan ADHH dan Pemohon pasangan MATAHARI. Tim musyawarah sengketa dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Gorontalo , John Hendrik Purba didampingi oleh anggota lainnya masing-masing Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim.
Hari ini persidangan kembali akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari masing-masing Pemohon maupun Termohon terkait dengan gugatan yang ada. Dari Pemohon pasangan ADHH pagi ini bakal menghadirkan Prof. Denny Indrayana yang merupakan guru besar hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada. Tentu ini akan menaikan nilai persidangan sengketa Pemilukada Gorontalo.
Sementara pihak KPUD sebagai Tergugat, juga akan menghadirkan para saksi untuk memperkuat jawaban atas gugatan masing-masing Pemohon. Namun, KPUD Kota Gorontalo masih memiliki ‘amunsi’ pertahanan dimana Salahudin Pakaya, SH merupakan Penasehat Hukum KPUD Kota Gorontalo yang belum diturunkan hingga persidangan kemarin.
Salahudin Pakaya merupakan pengacara yang malang melintang menangani perkara sengketa Pilkada di Gorontalo. Mulai dengan sengketa Pilwako tahun 2013, Pilkada Boalemo, Pilkada Pohuwato, Pilkada Gorut bahkan pernah menjadi pengacara penanganan sengketa Pilkada provinsi Gorontalo. Salahudin pun hingga saat ini terdaftar sebagai pengacara KPUD Kota Gorontalo.
Apakah KPUD Kota Gorontalo yang dipimpin La Aba akan memberikan kuasanya kepada Salahudin Pakaya, SH untuk duduk di meja persidangan dan berhadapan dengan saksi ahli tim kuasa hukum Pemohon Adhan Dambea – Hardi Hemeto? Kita lihat saja nanti hasil persidangan yang akan dimulai hari ini pukul 09.00 Wita. (KP)
Komentar