Laporan : Kipin Datukramat dan Rizal Panyili.
Editor : Mahmud Marhaba
METRO GORONTALO (KP) – Tim Buser Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengamankan 4 lelaki yang diduga sebagai pencuri kendaraan roda dua, Jumat (16/02/2018).
Ke 4 lelaki itu berhasil diindentifikasi dengan identitas NP (35), wiraswasta, TR (25) wiraswasta, keduanya berdomisili di Kecamatan Telaga. Sementara dua lainnya FD (26) wiraswasta, domisili di kecamatan Dungingi dan ZA (28) wiraswasta, beralamatkan Kota Barat.
NP dan TR diduga sebagai pelaku curanmor yang dilakukan di 8 lokasi diantaranya 3 TKP wilayah hukum kota Gorontalo, sementara 5 lokasi lainnya di kabupaten Gorontalo. Sementara dua lainnya FD dan ZA diduga sebagai penadah 4 unit sepeda motor roda dua.
Aksi ini terbongkar saat tim Buser Polres Gorontalo Kota mendapat informasi dari warga dimana seorang laki-laki bernama FD telah menjual satu unit motor roda dua tanpa ada surat-surat kendaran seperti BPKB. Berbekal informasi tersebut, tim Buser menuju ke lokasi dan menangkap FD dan mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega. Dari pengakuannya sepeda motor tersebut diperoleh dari NP dan ZA.
Dari keterangan FD, pihak Polisi berhasil mengaankan ZA. Dari keterangannya terungkap jika sepeda motor tersebut dititipkan oleh NP sebagai barang jaminan karena NP merental mobil milik ZA.
Berbekal keterangan ini juga, dilakukan penangkapan terhadap NP yang ternyata merupakan residivis kasus Curanmor. Dari pengakuannya, NP telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 unit diantaranya 3 unit di kota Gorontalo dan 5 unit di kabupaten Gorontalo.
Menariknya, ternyata NP pernah melakukan pencurian bersama dengan TR yang juga merupakan residivis curanmor, sehingga dilakukan penangkapan terhadap TR. Berdasarkan pengakuan para pelaku, dilakukanlah pengembangan di wilayah hukum Gorontalo Utara untuk mencari barang bukti dan berhasil diamankan 3 unit sepeda motor yang sempat dijual di sana.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, S.IK., MM melaui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho, SH, SIK, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(KP)
Komentar