TERBONGKAR, ADA NIKEL DI PULAU GAG, MASYARAKAT ADAT MINTA HAK KEPEMILIKAN PULAU

Laporan: Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Dibalik kehadiran PT Gag Nikel yang menggarap tanah di pulau Gag akhirnya mencuak saat pertemuan DPRD Raja Ampat bersama Masyarakat adat Pulau Gag yang berlangsung di aula pertemuan Pemerintah Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kamis (11/06/2020).

Salah seorang masyarakat di pulau Gag, Muhidin mengisahkan, awal mula kehadiran Gag Nikel untuk melakukan garapan tanah di pulau Gag, distrik Waigeo Barat kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, pada saat itu diajak beberapa oknum Pemerintahan lama kabupaten Raja Ampat untuk mencabut hutan lindung menjadi hutan produksi.

Pada masa pimpinan daerah (bupati) Raja Ampat lama membentuk satu tim khusus yang di dalamnya terdapat tiga orang pemerintah kabupaten. Pada saat itu masyarakat adat di undang untuk membuat satu kesepakatan bersama guna mencabut hutan lindung.

Suasana pertemuan masyarakat adat pulau Gag dan DPRD Raja Ampat, Kamis (11/06/2020)

“Setalah pertemuan terakhir kalinya kami diminta menghitung semua tanaman di sekitar lingkaran tambang,” ungkap Muhidin saat pertemuan itu.

Lanjutnya, dan pada waktu itu terdapat satu surat kesepakatan, namun masyarakat adat saat itu merasa ragu karena dalam isi surat itu menyerahkan pulau Gag dari sebelah Utara berbatasan dengan laut, sebelah Timur berbatasan dengan laut, sebelah Selatan perbatasan dengan laut, dan sebelah Barat berbatasan laut untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Gag Nikel.

“Namun, saat itu kami diyakini bahwa ini hanya pelepasan hutan lindung menjadi hutan produksi, setelah itu akan datang untuk duduk kembali. Namun sampai saat ini satu pun tidak pernah datang menemui masyarakat adat. Dengan hal ini kami sebagai masyarakat adat merasa dibohongi”, kisahnya.

Dalam surat pernyataan pelepasan hak masyarakat adat/pemilik hak ulayat untuk menyerahkan tanah garapan atas pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.060 Ha kepada PT Gag Nikel.

Surat pernyataan yang ditandatangani masyarakat adat, pada hari “Minggu tanggal Lima Belas Juli tahun Dua Ribu Dua Belas” bertempat di Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepualauan Kabupaten Raja Ampat. Masyarakat adat/pemilik hak ulayat yang dinamakan “Umpiwonom”.

Surat pernyataan ditandatangani adalah; Muhammad Hatta H.Y. Umsandin (Ketua Keret Umsandin), Mohammad Saleh Hi Amin (Ketua Keret Umsipyat), Abdullah Marhum (Ketua Keret Magtublo), Thoyib Magpo (Ketua Keret Magpo), Asima ABD. Haji (Ketua Keret Umlil) dan Saharin Sidik (Ketua Keret Magimai).

Dalam isi surat pernyataan tersebut, masyarakat Adat “Umpiwonom” dengan ini baik secara sendiri-sendiri/perorangan maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama masyarakat “Umpiwonom” Kampung Gag namun tidak terbatas pada perorangan/kelompok masyarakat adat/hak ulayat serta semua ahli warisnya yang berdomisili di Kampung Gag maupun diluar Kampung Gag, baik untuk saat ini maupun dikemudian hari, menyatakan bahwa: 

1. Tanah garapan atas pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.060 Ha adalah benar tanah garapan kami, yang kami kuasai secara turun temurun dengan batas-batas, sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan laut.
Sebelah Timur berbatasan dengan laut.
Sebelah Selatan berbatasan dengan laut.
Sebelah Barat berbatasan dengan laut.

2. Tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya berupa tanaman tumbuh yang kami budidayakan diatas tanah kami, termasuk benda tidak bergerak lainnya (terkecuali rumah/bangunan- bangunan parmanen, sarana Pemerintahan, saran pendidikan, sarana keamanan, pemakaman/ makam dan sarana umum lainnya yang telah ada sebelum penandatanganan surat pernyataan ini), termasuk segala hak dan kewajiban kami atas tanah sebagaimana poin (1) diatas, kami lepaskan dan selanjutnya bersama ini kami serahkan kepada PT Gag Nikel untuk dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai areal pertambangan Nikel termasuk semua mineral ikutannya, mengangkut hasil tambang tersebut keluar pulau Gag baik dalam bentuk bahan mentah, setengah jadi maupun bahan jadi, termasuk menjualnya ke pihak lain, namun tidak terbatas pada mendirikan/ membangun atau membuat sarana prasarana penambangan di pulau Gag.

3. Kami bertanggung jawab baik secara Adat, Hukum adat, maupun Hukum Positif yang berlaku atas segala bentuk keberatan, tuntutan atau penggugatan atas tanah sebagaimana poin (1) yang kami serahkan kepada PT Gag Nikel sebagaimana Poin (2) di kemudian hari, dari pihak manapun termasuk generasi dan ahli-ahli waris kami.

4. Sebagai konsekwensi atas peryataan ini maka PT. Gag Nikel setelah memasuki tahap eksploitasi produksi wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam kontrak karya dengan memperhatikan usulan dan kebutuhan masyarakat setempat dan/atau melaksanakan kewajibannya sesuai dangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, yang dilandasi dengan kesadaran yang tinggi dan tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Di sela-sela pertemuan itu DPRD meminta surat pernyataan itu untuk sebagai langkah menyelesaikan persoalan antara masyarakat adat dengan pihak PT Gag Nikel. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar