Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABGOR [KP] – Pelaksanaan mesiasi (musyawarah) kasus penganiyaan Nurhadi Taha atas kasus yang di laporkannya mengalami kebuntuan. Mediasi yang berlangsung dihadapan penyidik, AKBP Jabal Nur tak mengalami titik terang. Korban, Nurhadi Taha diwakili Pengacaranya, Lukman Ismail SH.
Dihadapan Penyidik, Korban melalui pengacaranya menyampaikan proses permintaan maaf dari pihak keluarga Ichsan Naway yang di wakili istrinya, Foni pada dasarnya telah diterima oleh korban dengan memberikan maaf, akan tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan.
“Dan apabila ada pihak keluarnga atau istri dari Tersangka yang ingin ketemu dengan klain kami, maka hal itu kami persilahkan karena pintu maaf dari klain kami itu terbuka lebar,” ucap Lukman Ismail, SH.
Dari perkembangan kasus ini, terungkap bahwa saat ini korban malah menambah bukti baru hingga kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sejumlah saksi dan alat bukti akan kita tambahkan demi upaya klain kami mencari keadilan atas kasus penganiyaan yang terjadi di rumah Dinas Bupati Gorontalo,” ungkap Lukman Ismail kepada sejumlah media di Gorontalo.#[KP]





