JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten sejak Rabu malam (17/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK diduga mengamankan seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait perkara tenaga kerja asing (TKA).
Oknum jaksa tersebut diduga menerima suap atau melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara untuk memengaruhi penanganan perkara yang berkaitan dengan izin atau pengawasan TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan di wilayah Kabupaten Tangerang. KPK mengamankan lima orang dan langsung membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.
“Hingga semalam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi, Kamis (18/12/2025).
KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang diamankan. Namun, informasi internal menyebutkan selain oknum jaksa, terdapat unsur pengacara yang turut diperiksa.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait OTT tersebut. “Saya belum tahu detailnya karena dinas luar,” ujarnya singkat.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap kelima orang yang diamankan.





