Laporan : Nurman Ismail/Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Boalemo himbau warga memasang bendera merah putih sesuai intruksi Pemerintah Pusat hingga pada waktu yang ditentukan.
Hal ini pun disampaikan untuk penegasan Pemerintah Boalemo terhadap ASN agar tidak menurunkan bendera Merah Putih sebelum tanggal 31 agustus 2021.
Mewakili Bupati Boalemo, Adnan Marzuk selaku Stap Ahli bidang Politik Hukum dan Ham sangat berharap kepada ASN dilingkungan Pemerintahan Boalemo agar taat pada setiap kebijakan, baik kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Saya lihat sekarang sudah ada beberapa ASN yang telah menurunkan Bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumahnya” Ucap Adnan Marzuk saat memimpin apel pagi bertempat di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin (23/03/2021).
Lebih lanjut, Stap Bidang Hukum Dan Ham itu mengingatkan bahwa masih banyak ASN Boalemo yang belum melunasi tunggakkan BPJS ketenagakeejaan yang disebutkan tahun 2021 jumlahnya sekitar 99 juta rupiah.
“Bagaimana pihak BPJS Ketenagakerjaan membayar para ASN yang Pensiun dan yang meninggal sementara kita masih menunggak 99 juta rupiah, mohon maaf disini kita saling mengingatkan” kata Adnan Marzuk.
Terkait dengan hal itu, Adnan yang menyebutkan dirinya sebagai orang yang diperintah, menghimbau kepada masing masing Pimpinan OPD agar mendorong ASN untuk dapat melunasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Terus terang dari hasil evaluasi kami selama satu bulan turun kelapangan kesemua OPD, sampai Kecamatan dan Puskes rata rata menunggak mulai 2020 sampai 2021” tandasnya.#[KP]
Komentar