Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo akhirnya menghentikan kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada di kabupaten Gorontalo terkait dengan laporan dugaan mahar politik yang dilaporkan oleh Risno Yusuf.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana dari Risno Yusup pada tanggal 8 September 2020 kemarin.
Atas laporan tersebut, Bawaslu kabupaten Gorontalo menindaklanjuti hal tersebut dengan meneliti syarat formil dan materil laporan.
Setelah itu, pihak Bawaslu melakukan pembahasan pertama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili saat melakukan konferensi pers, Senin (14/09/2020) siang tadi di kantor Bawaslu kabupaten Gorontalo.
“Kami melakukan pembahasan dengan Gakkumdu, atas dasar pasal yang dipersangkakan yaitu, Pasal 187 B jo pasal 47 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan anggota partai politik/anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati…,” ucapnya Wahyudin Akili.
Setelah melakukan kajian tersebut, dengan mempelajari seluruh keterangan dan fakta dalam pembahasan Sentragakkumdu, laporan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Maka disimpulkan, lanjut Wahyudin, proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/KAB/29.04/IX/ 2020 dihentikan, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang di persangkakan.
“Dalam pasal 187 B jo pasal 47 ayat 1 yaitu unsur memberi imbalan dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang di usung oleh 3 partai Politik,” ujar Wahyudin.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu terus membuka ruang bagi seluruh masyarakat, agar dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pilkada Kabupaten Gorontalo di tahun 2020. #[KP].





