RAWAN DISALAHGUNAKAN, KPK AKAN AWASI PEMDA SOAL PENGGUNAAN DANA COVID-19

GORONTALO301 Dilihat

Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi penggunaan dana penangganan pandemik virus Corona di wilayah Provinsi Gorontalo.

Rapat yang dilakukan secara daring, diikuti oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Para Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo, serta jajaran terkait, Kepala Kejaksaan Tinggi, Perwakilan BPKP juga Inspektur III Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri, Jumat (08/05/2020).

Koordinator wilayah I KPK, Maruli Tua memastikan, akan mengawasi dan mendampingi Pemda dalam penggunaan dana Covid-19 di Gorontalo. Menginggat besarnya anggaran yang dialokasikan Pemda, terutama terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“PBJ harus mengedepankan harga terbaik  dengan pencatatan yang jelas dan transparan, karena setelah masa pandemik berlalu akan ada masa audit,” katanya.

Maruli mengingatkan, kepada Kepala Daerah agar benar-benar memastikan proses penggunaan anggaran dilaksanakan dengan baik dan selalu berkonsultasi dengan BPKP Gorontalo, Kejaksaan, LKPP dan Itjen Kemendagri.

Diketahui, dari 7 Pemerintah daerah ada 3 daerah di Gorontalo, akan melaksanakan Pilkada pada Desember 2020. Sehingga potensi adanya benturan kepentingan dalam proses pelaksanaan distribusi Bansos perlu diperhatikan.

“KPK berharap pemberian Bansos tidak dihubungkan dengan momen Pilkada, khususnya petahana atau keluarga petahana yang mengikuti kontestasi,” ujar Maruli.

Maruli menekankan agar jangan sampai ada indikasi yang terkait dengan korupsi, suap, mark-up, ataupun gratifikasi.

“Apabila semua dilakukan dengan baik dan sesuai mekanisme, tidak usah khawatir dan silakan menjalankan pelaksanaan anggaran sesuai rencana yang telah dibuat,” tuturnya. #[KP/HMS]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar