MIRIS, PENGANGKUT SAMPAH CIMAHI UPAH 300 RIBU PER BULAN TIDAK TERDATA BANSOS

CIMAHI, JABAR905 Dilihat

Laporan : Roni Mulyana (JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud

CIMAHI [KP] – Endang (45) petugas kebersihan pengangkut sampah RW 27 Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi mengeluhkan dirinya tidak terdata sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos), padahal upahnya sebagai pengangkut sampah hanya Rp 300 ribu per bulan.

“Jadi selama pengangkut sampah dari dulu almarhum Bapak tidak ada perhatian sama sekali bahkan dimasa pandemik sekarang tidak ada, tidak ada pendataan sama sekali gak ada,” keluhnya kepada wartawan kabarpublik.id , Jumat (08/05/2020).

Setiap hari, kata Endang tidak kurang dari dua roda sampah mencakup sembilan Rukun Tetangg (RT) dilingkungan Rukun Warga (RW) 27 Kelurahan Cibereum diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) RW 27 Kelurahan Cibeureum.

Berbekal tungku bakar sumbangan dari Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum setiap hari Endang membakar sampah dari warga. Parahnya lagi, dalam pembakaran sampah tidak memakai alat perlindungan yang memadai, hanya berbekal sarung tangan dan tidak ada perlindungan lainnya sehingga rawan mengalami kecelakaan dan rentan penyakit.

Terkait keluhan Endang, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Usep Kuswara menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak RT, RW dan Kelurahan setempat.

“Keluhan ini mungkin disampaikan dari petugas pengangkut sampah kelurahan, jadi wewenangnya dari aparatur daerah dalam hal ini RT atau RW setempat atau lurahnya,” ungkapnya melalui telepon gengam kepada wartawan kabarpublik.id. #*[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

Komentar