Polres Gorontalo Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas

BERITA1238 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pria berinisial GB (18) yang diduga melakukan penikaman hingga menyebabkan korban FM (20) meninggal dunia.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi di Jl. Jhon A. Katili (Kompleks Eks terminal 42 Andalas), Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Minggu (05/12/2021) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, dalam Press conference menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kecelakaan.

“Usai dapat laporan, pihak kami dari Unit Polsek langsung menuju kelokasi tersebut dan membawa sang korban ke Rumah Sakit Islam (RSI). Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata bukan korban kecelakaan, namun korban penikaman,” ungkap Kapolres AKBP Suka kepada awak media, Selasa (07/12/2021).

“Korban juga sempat kami bawa ke Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) pada hari Minggu (05/12/2021) pagi untuk mendapatkan pertolongan, namun pada saat malam harinya, nyawa dari korban ini tidak bisa terselamatkan lagi,” sambung Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Suka mengungkapkan, motif dari pelaku melakukan penikaman adalah karena masalah asmara, dimana pelaku merasa cemburu terhadap korban yang telah merebut mantan pacarnya.

“Pelaku ini merasa sakit hati karena korban telah memacari mantan pacarnya. Dan diketahui pelaku ini juga sudah dipengaruhi oleh minuman keras,” jelasnya

Terkait dengan penangkapan pelaku kata Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. Dari informasi itu, tidak menunggu lama tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dipakai oleh korban pada saat kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, Pelaku kini dikenakan pasal 354 ayat 2 subsidernya 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar