KASUS PEMBACOKAN DI TAMAN KOTA, BERKASNYA MASUK TAHAPAN PERAMPUNGAN

HUKRIM621 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Pihak Reskrim Polres Gorontalo Kota melakukan kerja marathon terhadap perampungan berkas kasus pembacokan yang terjadi Taman Kota, kelurahan Limba U2, kecamatan Kota Tengah, pada Kamis, (27/06/2019) pekan kemarin, dengan korban luka bacok Akbar Pahrun.

 

Kasus pembacokan ini membuat warga geger. Pasalnya, tempat dimana yang dianggap aman justru menuai korban dengan luka bacok yang mengerikan. Korban yang merupakan warga Kalaka, kecamatan Bunta, kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu kini masih dalam perawatan pihak rumah sakit.

 

Kasat Reskrim, AKP Deni Muhtamar, kepada wartawan kabarpublikgo.info ini mengatakan jika pihaknya sedang merampungkan berkas perkara pembacokan di Taman Kota dengan Tersangka pelaku Ahmad Bahroli.

 

“Pelaku pembacokan kini telah diamankan pihak Kepolsian Polres Gorontalo Kota dengan melakukan pemeriksaan kepada 9 saksi,” ungkap Deni Muhtamar di ruang kerjanya, Senin (01/07/2019).

 

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan UU pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini berkasnya dalam proses tahapan perampungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar yang baru beberapa hari dipindahtugaskan ke Polres Gorontalo Kota.#[KP-Rizal]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar