Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengatakan bahwa nama Trump telah dicopot dari gedung setelah hakim memutuskan bahwa nama tersebut harus dihapus, sebagaimana dilaporkan CNN pada Sabtu.
Menurut laporan itu, para pekerja mulai melepaskan papan nama pada Sabtu pagi setelah sehari sebelumnya bagian fasad gedung ditutupi dengan terpal.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Distrik Amerika Serikat Christopher Cooper memutuskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan nama institusi tersebut. Hakim juga memerintahkan agar seluruh penyebutan nama Trump di gedung maupun dalam materi terkait dihapus.
Sementara itu, pengadilan banding pada Jumat menolak permintaan Kennedy Center untuk menangguhkan putusan tersebut selama proses hukum masih berjalan.
Dalam argumentasinya, pihak Kennedy Center menyatakan bahwa pengembalian nama asli lembaga itu berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan dapat memengaruhi sumbangan dari pihak swasta yang terkait dengan perubahan nama tersebut.
Perselisihan hukum ini bermula dari keputusan dewan pengurus Kennedy Center yang mengganti nama lembaga tersebut menggunakan nama Trump serta menambahkan namanya pada bagian fasad gedung.
Gugatan hukum diajukan oleh anggota DPR Amerika Serikat Joyce Beatty. Ia menyambut baik perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa para pendukung akan terus memperjuangkan identitas asli Kennedy Center.
Proses persidangan masih berlangsung dan sejumlah argumen hukum tambahan dijadwalkan akan disampaikan pada akhir bulan ini.
Sumber: Anadolu





