Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Rilis Panduan PAK, Standarisasi Pendidikan Antikorupsi di Kampus

Rabu, 18 Mar 2026
Editor: Eky
Ilustrasi buku panduan pendidikan antikorupsi sebagai acuan bagi tenaga pengajar dalam mengintegrasikan nilai integritas di perguruan tinggi. (Sumber: kpk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
28.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat implementasi nilai integritas di lingkungan kampus.

Panduan ini ditujukan bagi tenaga pengajar agar memiliki acuan yang lebih terstruktur dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam proses pembelajaran.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa panduan ini hadir untuk mengatasi kesenjangan kualitas pengajaran antikorupsi di berbagai perguruan tinggi.

“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara efektif kepada mahasiswa,” ujar Wawan dalam webinar diseminasi di Jakarta, Rabu (11/3).

KPK mencatat sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan PAK. Namun, implementasinya masih beragam, mulai dari penyisipan dalam berbagai mata kuliah hingga hanya dibahas secara terbatas dalam satu sesi pembelajaran.

Menurut Wawan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya standar minimal agar penerapan pendidikan antikorupsi lebih seragam dan terukur.

Di sisi regulasi, kewajiban penyelenggaraan PAK telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi dapat diterapkan melalui mata kuliah mandiri atau disisipkan dalam mata kuliah lain seperti Pancasila.

“Karena ini wajib, kami berharap seluruh mahasiswa mendapatkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Sahiron, mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga pengajar masih menjadi tantangan dalam implementasi PAK, khususnya untuk model mata kuliah mandiri.

Saat ini, tercatat sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan PAK sebagai mata kuliah mandiri.

Ke depan, KPK akan memperkuat implementasi melalui lima strategi utama, yaitu advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas pengajar, pengembangan bahan ajar, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Melalui langkah ini, KPK berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi bagian administratif kurikulum, tetapi benar-benar membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas.

(Sumber: kpk.go.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.