JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Surabaya senilai Rp4 miliar, serta satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita satu gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu rumah di Surabaya senilai Rp2 miliar, satu rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, dan satu rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.
Taufik menegaskan penyitaan tersebut belum menghentikan proses penyidikan. KPK masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus mendalami aliran uang yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk menelusuri aset lain milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 20 tersangka yang masih menjalani proses hukum, terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Sampai 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.





