Miris, Seorang Wanita Dibekuk Polisi Gegara Curi Barang Elektronik

BERITA304 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Wanita berinisial DY (21 Tahun) warga Kabupaten Gotontalo berhasil diamankan Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota di jalan Madura Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah, Rabu 06 Oktober 2021.

DY diamankan polisi, karena telah melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan juga handphone.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.SI dihadapan media menjelaskan, kronologis dari penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (30/09/2021), dimana telah hilang sebuah handphone merk Pocco X3 warna biru an juga dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah).

“Dari laporan tersebut, Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dengan keberadaan barang bukti berada pada penguasaan seorang perempuan berinisial DY,” terangnya.

Kapolres mengatakan, DY saat diinterogasi oleh pihak kepolisian langsung mengakui perbuatannya. Dimana dari pengakuan tersebut juga terungkap barang bukti lainnya berupa 4 (empat) buah laptop dari berbagai merk yang dilakukan di beberapa tempat kejadian yakni di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota dan Polres Pohuwato.

“Kepada pelaku, pihak kita berhasil mengamankan 1 (Satu) unit laptop merk Acer  14 inc warna grey, 1 (satu) unit laptop merk Azus 14 inc warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo 14 inc warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam kombinasi biru, dan 1 (satu) buah Handphone merk Pocco warna biru X3,” ungkap AKBP Suka saat pelaksanaan Press Conference di Mapolsek Kota Tengah, Kamis (07/10/2021). #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar