Laporan : Rifaldy Polamolo
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencuri handphone FS(40) yang berasal dari Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Polisi menangkap FS disebuah perumahan yang berada di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada senin (05/07/2021).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, FS tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan kooporatif dengan petugas kepolisian. Atas kasus pencurian ini, FS diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” Ungkapnya Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di Polres Gorontalo. Selasa (06/07/2021).
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban atas nama Oktaviani Mertosono pada tanggal 19 mei lalu di Polsek Telaga.
Nauval juga mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sunyi dan penghuni rumah sedang berada diluar. Tanpa disadari oleh pelaku, ternyata rumah korban ino telah terpasang CCTV.
“2 jenis handphone yang dicuri itu adalah Realmi C2 berwarna hitam dan Redmi 8A Pro berwarna hitam.” Tandasnya. #[KP]
Komentar