News Update
Live Update Berita Terkini

Polda Kaltim Kerahkan 100 Personel untuk Tangani Karhutla di Empat Kabupaten

Minggu, 25 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Wakapolda Brigjen Pol Rustam Mansur. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kaltim
Dengarkan dgn suara Siap
22.6K pembaca

BALIKPAPAN (kabarpublik.id) – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengerahkan 100 personel bantuan kendali operasi (BKO) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat kabupaten yang masuk kategori rawan kebakaran.

Keempat wilayah tersebut meliputi Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat, dan Kutai Timur.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Wakil Kepala Polda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur mengatakan, personel BKO akan bertugas selama 14 hari untuk membantu pengendalian kebakaran sekaligus mencegah meluasnya titik api.

“Personel menjalankan tugas bantuan kendali operasi selama dua pekan,” kata Rustam seusai memimpin apel penerimaan dan pelepasan personel di Mapolda Kaltim, Samarinda, Minggu (25/10/2026).

Menurut Rustam, pengerahan personel tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mempercepat penanganan karhutla, terutama di wilayah yang masuk zona merah atau memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Sebanyak 100 personel tersebut dibagi ke empat kabupaten dengan alokasi satu peleton untuk setiap wilayah penugasan.

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, Kabupaten Kutai Barat menjadi daerah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kabupaten Paser berada di urutan kedua sebagai wilayah yang dinilai paling rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Brimob Dikerahkan, Penegakan Hukum Diperketat

Rustam menjelaskan, penambahan personel BKO akan memperkuat operasi penanganan karhutla yang telah dilakukan jajaran Brigade Mobil (Brimob) Polda Kaltim.

Personel Brimob difokuskan untuk membantu pemadaman api secara langsung bersama petugas penanggulangan bencana dan unsur terkait di daerah.

Selain pemadaman, kepolisian juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Dalam pelaksanaannya, personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilibatkan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Upaya hukum tersebut dipastikan menyasar pihak-pihak maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan,” ujar Rustam.

Polda Kaltim menegaskan bahwa tindakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pembakaran lahan.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Polda Kaltim juga mengirimkan 190 personel BKO untuk membantu penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat.

Pengerahan tambahan personel kali ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran di wilayah Kalimantan Timur.

Polda Kaltim Ingatkan Larangan Membakar Lahan

Selain memperkuat operasi pemadaman, Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Rustam mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mengabaikan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Ada konsekuensi hukum apabila masih membakar lahan,” tegas Rustam.

Polda Kaltim berharap keterlibatan personel tambahan dapat mempercepat penanganan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.