News Update
Live Update Berita Terkini

Prabowo Minta Kajian Definisi Korupsi, Yusril Dorong Penyelarasan dengan UNCAC

Senin, 26 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Dengarkan dgn suara Siap
6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi dalam hukum nasional. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia sekaligus selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Yusril mengatakan, dalam pertemuan tersebut Prabowo mempertanyakan apakah tindak pidana korupsi menurut UNCAC hanya terbatas pada praktik penyuapan.

“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, UNCAC mencakup berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, penipuan, hingga tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Namun, konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi tunggal mengenai korupsi yang wajib digunakan seluruh negara peserta.

UNCAC memberikan ruang bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan sistem hukum nasional masing-masing.

“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” jelasnya.

Pemerintah Kaji Penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC

Yusril menilai Indonesia perlu meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peninjauan tersebut bertujuan menyelaraskan hukum nasional dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek dalam UNCAC yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Di sisi lain, hukum nasional juga memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan dalam proses penyelarasan.

“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril.

Ia mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.

Selain itu, Yusril menyoroti praktik pencurian ikan yang berpotensi menguras kekayaan negara dan merugikan perekonomian nasional.

Menurutnya, berbagai tindakan yang berdampak terhadap perekonomian negara perlu menjadi perhatian dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.

Prabowo Tekankan Unsur Kerugian Negara

Dalam pembahasan tersebut, Yusril juga menyinggung pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, khususnya terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal badan usaha milik negara (BUMN).

Kejelasan aturan diperlukan agar terdapat batas yang tegas antara kerugian akibat tindak pidana korupsi dan kerugian bisnis yang timbul dari aktivitas usaha.

Dengan demikian, kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur hukum yang relevan.

Meski demikian, Yusril menegaskan Presiden Prabowo tetap menempatkan unsur kerugian negara sebagai aspek penting dalam pembahasan definisi korupsi.

“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ungkap Yusril.

Yusril menambahkan, Presiden meminta pemerintah melakukan kajian lebih komprehensif sebelum merumuskan kemungkinan penyesuaian ketentuan tindak pidana korupsi.

Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia tanpa mengabaikan prinsip pemberantasan korupsi.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” pungkas Yusril.

No More Posts Available.

No more pages to load.