BATAM (kabarpublik.id) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar razia narkoba di Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026). Sebanyak 17 dari 18 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengatakan pemeriksaan urine dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.
“Dari total 18 orang yang diamankan, 17 orang dinyatakan positif narkoba, sementara satu orang negatif, berdasarkan pemeriksaan tes urine oleh Bidang Dokkes Polda Kepri,” kata Fauzan di Batam, Senin (26/10/2026).
Menurut Fauzan, operasi gabungan tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas memeriksa 18 orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Polisi Sita Sabu hingga Senjata Tajam
Selain mengamankan belasan orang, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi razia.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam telepon genggam, satu gunting, sejumlah pipet, dan satu unit sepeda motor.
Fauzan menjelaskan, hasil tes urine dan barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Razia tersebut merupakan bagian dari program prioritas Quick Wins Kapolri, khususnya pemulihan kawasan rawan narkoba.
Program ini juga mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Melalui kegiatan ini, Polda Kepri berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Fauzan.
Polda Kepri Perkuat Pemberantasan Narkoba
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penindakan di kawasan rawan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, penanganan masalah narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan dukungan masyarakat.
“Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif,” kata Nona.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan transaksi narkoba.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya.
Polda Kepri berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus mencegah munculnya kembali lokasi peredaran narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.





