“Pasti tidak. Namanya kan menyempurnakan. Artinya, dia lebih ketat, jelas, dan pasti. Itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik,” ucap Yusril menjawab ANTARA dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, sesuai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, redefinisi korupsi dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Dengan langkah itu, diharapkan tercipta pengategorian tindak pidana korupsi yang tidak multitafsir.
“Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukan ini, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan itu korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” ujar Menko.
Yusril menekankan pula bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penegakan hukum.
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.
Hukum pidana, dia menjelaskan, harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.
Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Yusril juga menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.
Ihwal bentuk pengaturan baru nantinya, guru besar hukum tata negara itu mengusulkan agar diatur kategori-kategori tindak pidana korupsi. Pengategorian tersebut diyakini dapat mempermudah penegakan hukum.
“Kalau nanti disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Namun, [yang] bukan korupsi itu bukan [berarti] tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak, tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain,” ujar Yusril. (ant)




