JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan kewenangan dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Yusril menilai keberadaan Kementerian HAM tidak dapat menggantikan seluruh fungsi Komnas HAM. Sebab, sejumlah tugas pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia harus dijalankan oleh lembaga yang independen dari pemerintah.
“Itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen, bukan pemerintah,” kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, lembaga yang berada di bawah pemerintah akan menghadapi kesulitan ketika harus mengkritisi kebijakan pemerintah sendiri. Karena itu, penguatan kelembagaan Komnas HAM menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
RUU HAM Masih dalam Tahap Penyempurnaan
Yusril menjelaskan, penyusunan RUU HAM hingga kini belum mencapai tahap final. Pemerintah masih melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan agar regulasi baru tersebut lebih baik dibandingkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Ia memastikan beberapa substansi dalam rancangan sebelumnya yang dinilai berpotensi melemahkan kedudukan Komnas HAM telah diperbaiki.
Yusril berharap pemerintah dan Komnas HAM dapat mencapai kesepahaman mengenai sebagian besar materi RUU HAM sebelum naskahnya disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Walau tidak mungkin semuanya, tapi paling tidak sebagian besar kemungkinan sudah satu kata, satu pandangan, satu pendapat, dan selanjutnya barang kali masukan lainnya masih dapat disampaikan kepada DPR yang akan membahas rancangan undang-undang ini bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya kesamaan pandangan tersebut, pembahasan RUU HAM di DPR diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan masukan dari berbagai pihak.
RUU HAM sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah juga masih menggelar uji publik di sejumlah daerah dan perguruan tinggi untuk menghimpun aspirasi masyarakat.
Perlindungan Hak atas Pikiran Diusulkan Masuk RUU HAM
Selain penguatan Komnas HAM, revisi UU HAM juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat perkembangan teknologi.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar perlindungan neurorights atau hak atas pikiran dimasukkan dalam RUU HAM.
Usulan tersebut berkaitan dengan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan neuroteknologi yang dinilai berpotensi menimbulkan ancaman baru terhadap privasi individu.
“Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuroteknologi,” kata Pigai saat menyampaikan arahan kebijakan di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pigai menilai perkembangan teknologi cip neuro pada masa mendatang dapat memungkinkan perekaman maupun pemrosesan informasi yang berkaitan dengan kondisi seseorang.
Menurutnya, kemajuan tersebut harus diimbangi dengan perangkat hukum yang mampu menjamin perlindungan hak individu, termasuk kebebasan berpikir dan privasi.
Pengaturan mengenai neuroteknologi diharapkan menjadi langkah antisipatif agar perkembangan teknologi tidak membuka ruang bagi bentuk pelanggaran HAM baru.
Dengan demikian, revisi UU HAM diharapkan tidak hanya memperkuat independensi Komnas HAM, tetapi juga memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi.





