News Update
Live Update Berita Terkini

Polres Nagan Raya Selidiki Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan Advokat Cut Ernita

Rabu, 28 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Muhammad Taufik. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Dengarkan dgn suara Siap
4.2K pembaca

NAGAN RAYA (kabarpublik.id) – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menyelidiki dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Cut Ernita di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Empat orang dilaporkan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik mengatakan kasus itu telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada Minggu (25/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Kasus ini dilaporkan secara resmi sejak Minggu (25/10), saat ini sedang kami selidiki, korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Taufik di Suka Makmue, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika Cut Ernita sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

Saat berada di lokasi, korban didatangi sejumlah orang yang mempertanyakan keberadaannya di wilayah tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga Cut Ernita diduga mengalami kekerasan fisik.

Korban Diduga Diperas Rp10 Juta

Selain dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami laporan pemerasan yang dialami Cut Ernita.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan kerusakan kaca sebuah minibus milik warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, sejumlah orang diduga meminta Cut Ernita membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan tersebut, meskipun korban menyatakan tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan.

Nilai kerugian akibat dugaan pemerasan itu dilaporkan mencapai Rp10 juta.

Polisi masih menelusuri asal-usul, tujuan, dan proses penyerahan uang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pemerasan.

Empat Orang Diduga Terlibat, Senjata Tajam Turut Dilaporkan

Dari keterangan pelapor, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Cut Ernita.

Korban juga melaporkan adanya dugaan penggunaan senjata tajam berupa golok atau parang dalam insiden tersebut.

Senjata tajam itu disebut sempat diarahkan ke tubuh korban ketika situasi memanas.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut dan belum memastikan peran masing-masing pihak yang dilaporkan.

Motif dugaan penganiayaan dan pemerasan juga belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berlangsung.

Polisi Akan Periksa Sejumlah Saksi

Muhammad Taufik menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan Cut Ernita sebagai pelapor untuk mengetahui kronologi kejadian.

Langkah berikutnya adalah memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor dan berencana memanggil sejumlah saksi guna memperkuat fakta-fakta di lapangan,” ujar Taufik.

Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencocokkan keterangan pelapor dengan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi juga akan mendalami dugaan penggunaan senjata tajam serta permintaan uang yang dilaporkan korban.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, ancaman, atau tindakan main hakim sendiri.

Ia meminta setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi memicu konflik.

“Kita di sini ada hukum, ada kepolisian yang siap membantu masyarakat,” tegasnya.

Hingga Rabu (28/10/2026), polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan Cut Ernita.

No More Posts Available.

No more pages to load.