Laporan : Serman Tahala
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024 sudah diatur dalam undang – undang No. 5 tahun 2014. Dimana setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, ST saat memberikan materi pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo, di hotel Grand Amalia Tilamuta, Jum’at (13/10/2023).

“ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan jujur dan adil, sebagaimana hal itu berdasarkan surat Keputusan Besar (SKB) No. 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya Supandra.
Ia mengatakan, bahwa netralitas ASN ini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan penandatanganan fakta integritas dan pembacaan ikrar yang dilaksanakan dimasing-masing OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Supandra berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada, terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
“Saya minta ASN menjadi bagian dari agen informasi untuk dapat memberikan pemahaman bagi para ASN lainnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, untuk tetap menjaga netralitasnya sebagai Abdi Negara” pungkasnya.





