JAKARTA (kabarpublik.id) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya mengandung paradoks prosedural.
Firman mengatakan hakim praperadilan dalam pertimbangannya dinilai mengakui adanya sejumlah ketidakcermatan dalam prosedur penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah. Namun, menurut dia, temuan tersebut tidak berujung pada dikabulkannya permohonan praperadilan.
“Menurut kami, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural yang terlihat dari bukti-bukti yang diajukan. Namun, hal itu seolah tidak dipertimbangkan, termasuk keterangan para ahli,” kata Firman kepada wartawan seusai sidang putusan praperadilan kedua Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Firman menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meskipun mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan. Ia menilai terdapat perbedaan antara sejumlah pertimbangan dalam putusan dan amar yang pada akhirnya menolak permohonan praperadilan.
Menurut Firman, tim kuasa hukum telah mengajukan berbagai bukti terkait dugaan ketidakcermatan dalam proses penetapan status tersangka serta upaya paksa terhadap Febrie. Bukti tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Kejaksaan (Perja), termasuk terkait kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
“Para ahli juga menyampaikan bahwa Perja merupakan ketentuan yang secara limitatif harus diikuti dalam pelaksanaan operasional dan fungsional, kecuali terdapat kondisi tertentu yang membuat ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan,” ujar Firman.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan yang diajukan tidak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, tetapi juga sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum terhadap Febrie.
Dari hasil penelitian terhadap dokumen perkara, Firman menyebut tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan yang dinilai perlu diuji dalam proses praperadilan.
“Tim kami sebelumnya menemukan hampir 30 sampai 40 persoalan dari hasil riset terhadap dokumen-dokumen perkara,” katanya.
Firman menilai persoalan prosedural tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang dijalani kliennya.
Selain itu, ia mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam menangani perkara Febrie Adriansyah. Menurut Firman, Indonesia kini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta sejumlah aturan penyesuaian pidana yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
Meski kecewa terhadap putusan tersebut, Firman menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum akan berkonsultasi dengan Febrie Adriansyah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia juga menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, salah satunya melalui eksaminasi terhadap proses hukum dan bukti-bukti yang telah diajukan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, status tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku.




