JAKARTA (kabarpublik.id) – Polri bersama tim gabungan berhasil memadamkan dan mengendalikan sekitar 62 persen dari total 64.341 hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026.
Langkah Polri dalam penanganan karhutla mendapat apresiasi dari Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga harus disertai penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Sandri mengatakan arahan Kapolri untuk mengedepankan penegakan hukum dalam penanganan karhutla merupakan langkah penting untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia. Misalnya saat menangani banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Polri melihat perspektif lain, yakni penindakan hukum terhadap dampak eksploitasi hutan. Hal itu kembali dilakukan Polri saat menangani kebakaran hutan dan lahan tahun ini,” kata Sandri.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebanyak 39.999 hektare dari total 64.341 hektare lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan titik api terbanyak. Provinsi tersebut kemudian diikuti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Sandri, keberhasilan penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pihak. Ia menilai pemadaman api harus berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran atau menyebabkan terjadinya karhutla.
“Kita dukung penuh langkah Polri. Mereka sudah berhasil memadamkan sekitar 62 persen titik api dan juga fokus pada proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan,” ujarnya.
Sandri berharap penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang.





