Pemprov Gorontalo Genjot Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak

BERITA, DAERAH39 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh wilayahnya meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi. Evaluasi terbaru menunjukkan bahwa kendala utama masih ditemukan dalam aspek regulasi, kelembagaan, serta koordinasi lintas sektor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, dalam paparannya mengungkapkan bahwa beberapa daerah telah memiliki regulasi pendukung, tetapi masih perlu penyempurnaan agar implementasi KLA lebih efektif.

“Di Kabupaten Pohuwato, misalnya, Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang KLA telah ada, tetapi belum mengatur secara spesifik mengenai profil KLA dan publikasi program. Peran media massa dalam mendukung program ini juga belum diakomodasi dalam regulasi,” ujar dr. Yana dalam kegiatan Pendampingan Awal Verifikasi Lapangan KLA yang berlangsung di Bappeda Bone Bolango, Senin (3/2/2025).

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Boalemo, di mana Perda Nomor 6 Tahun 2020 belum mencantumkan ketentuan mengenai Gugus Tugas (GT) KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, serta publikasi program.

Sementara itu, Kota Gorontalo yang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2019 masih mengalami kendala dalam implementasi RAD KLA akibat belum adanya dokumen pendukung yang valid.

Selain regulasi, tantangan lain yang dihadapi adalah pencegahan perkawinan anak. Di beberapa daerah, data dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama tidak sinkron. Kabupaten Boalemo, misalnya, hanya memiliki dokumen kerja sama (MoU) tanpa data konkret mengenai implementasi program pencegahan.

Sementara itu, Kabupaten Gorontalo Utara telah menjalankan tiga kegiatan terkait pencegahan perkawinan anak, tetapi masih memerlukan peningkatan koordinasi antarinstansi.

Persoalan stunting juga menjadi perhatian, meskipun prevalensinya menunjukkan penurunan. Di Gorontalo Utara, misalnya, angka stunting turun dari 15,93% pada 2022 menjadi 12,85% pada 2023. Namun, laporan mengenai langkah-langkah yang dilakukan masih minim.

Untuk mengatasi kendala tersebut, dr. Yana mendorong pemerintah daerah melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya, meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan, menyempurnakan regulasi terkait publikasi dan partisipasi anak, serta memperkuat program pencegahan perkawinan anak dan stunting melalui edukasi serta kolaborasi lintas sektor.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan UPTD PPPA Provinsi Gorontalo, termasuk peningkatan SDM, sarana prasarana, serta tenaga pendukung seperti manajer kasus, psikolog, asesor, tenaga medis, dan advokat hukum.

“Saat ini, tim Provinsi Gorontalo sedang melakukan verifikasi lapangan di kabupaten/kota untuk mengecek langsung keberadaan dan kelembagaan UPTD PPPA. Dukungan dari Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) juga dinilai penting dalam pembentukan UPTD PPPA di setiap daerah,” ungkapnya.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelayanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kabupaten/kota juga perlu diperluas dari enam layanan menjadi sebelas layanan, yang mencakup pelayanan kesehatan, pelayanan psikologis, pelayanan hukum, pelayanan sosial, pelayanan pendidikan, pelayanan perlindungan, pelayanan advokasi, pelayanan konseling, pelayanan mediasi, dan pelayanan bantuan darurat.

“Diharapkan, dengan perbaikan regulasi dan peningkatan koordinasi, Gorontalo dapat mencapai target sebagai provinsi yang ramah anak dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan serta anak,” pungkasnya.

Kegiatan Pendampingan Awal Verifikasi Lapangan KLA ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam mendukung implementasi program KLA di Gorontalo.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar