Laporan : Muzamil Hasan (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dampak penyebaran virus mematikan Corona mampu menurunkan semua aktifitas baik pemerintah maupun pertumbuhan ekonomi warga khususnya. Hal tersebut berdampak juga ada aktifitas DPRD Kota Gorontalo dalam menuntaskan agenda penting.
Meskipun molor, gegara Corona, akhirnya, DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Gorontalo tahun 2019, melalui Teleconfrence, Sabtu (25/04/2020) sore.
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Mohamad Rivai Bukusu saat memimpin Rapat Paripurna, menjelaskan, Wali Kota Gorontalo dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Wali Kota harus menyampaikan LKPJ, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan itu berdasar pada aturan.” jelas Rivai dalam sambutannya.
LKPJ urai Rivai, harus menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah. Ditambahkannya, LKPJ juga harus menjelaskan tentang urusan desentralisasi, penyelenggaraan bantuan, serta penyelenggaraan tentang tugas umum pemerintahan.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, telah melayangkan surat bernomor : 900/BAPPPEDA-PMPEV/403/2020, tanggal 26 Maret 2020, perihal Penyampaian LKPJ tahun 2019.
“Berdasarkan surat masuk tersebut, kami menindak lanjutinya melalui Rapat Badan Musyawarah pada 22 April 2020, dan mengagendakan rangkaian pembahasannya, yang dimulai dengan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian LKPJ yang selanjutnya akan dibahas berdasarkan mekanisme internal sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Usai memimpin rapat, Mohammad Rivai Bukusu, kepada wartawan menjelaskan, LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Rivai pun mengakui bila surat Wali Kota telah diterima sejak kurang lebih satu bulan yang lalu.
“Agenda Rapat Paripurna tentang penyampaian LKPJ baru bisa kami gelar hari ini, sebabnya beberapa bulan belakangan kita semua disibukkan dengan penanganan pencegahan bencana non alam Covid-19.
Bencana ini urai Rivai, tak hanya mengancam kesehatan umat manusia, tetapi turut berdampak pula pada situasi ekonomi secara global.
Rivai mengatakan, meskipun berdasarkan pada aturan, penyampaian LKPJ dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, namun dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, Menteri Dalam Negeri, melalui Surat Edaran bernomor: 700/1723/OTDA, tanggal 24 Maret 2020, telah memberi kelonggaran perpanjangan waktu penyerahan dan penyampaian LKPJ.
Pelaksanaan Rapat Paripurna melalui Teleconfrence atau Video Confrence juga menurut Rivai telah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 440/2436, tanggal 17 Maret 2020, yang menyebutkan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai pertemuan, rapat, maupun sosialisasi.
Sementata untuk kesimpulan rapat Paripurna, urai Rivai, penyampaian LKPJ, telah dipenuhi oleh Wali Kota Gorontalo.
Dan LKPJ tersebut kata Rivai, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Gorontalo.#[KP]
Komentar