Breaking News
Live Update Berita Terkini

MILIKI NARKOBA, 4 TERSANGKA DAN 14 PAKET SABU 5,59 GRAM DISITA POLISI

Sabtu, 13 Jun 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
9.2K pembaca

Laporan : Sigit (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

MAJALENGKA [KP] – Empat pria berstatus sebagai pekerja wiraswasta di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Majalengka karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi selanjutnya masih mendalami kasus ini guna mengungkap bandar tempat pelaku membeli sabu.

Kapolres Majalengka, AKBP DR. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, SH, dan jajaran personil Satnarkoba mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polisi.

“Tersangka berinisial AH (34), FS alias Econg (37), FH (28) dan AR alias Ndew (37), kesemuanya merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka,” kata, Kapolres disaat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (13/06/2020).

Selanjutnya, mereka ditangkap dihalaman KNPI Majalengka pada Jumat (17/04/2020) pukul 22.00 WIB berikut barang bukti sabu seberat 5.59 gram, dua buah pipet dari kaca dan sejumlah alat telekomunikasi gawai berbagai merek.

“Tersangka kepada polisi mengaku hanya sebagai pemakai, lalu untuk bandarnya akan kita usut lebihlanjut. Dengan harapan, Kabupaten Majalengka bebas narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, tersangka telah memenuhi unsur pasal 114 ayat 1 Yo dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus narkoba ini sering terjadi maka perlu peran serta semua pihak untuk peka terhadap lingkungan termasuk turut membantu mensosialisasikan berupa edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan akibatnya,” tutupnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.