Breaking News
Live Update Berita Terkini

KEDAPATAN GUNAKAN SABU, PRIA ASAL BANJAREJO DIAMANKAN POLSEK NGADILUWIH

Sabtu, 13 Jun 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
6.5K pembaca

Laporan : Didik S (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KEDIRI [KP] – Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil amankan seorang pria yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika golongan satu berupa kristal putih atau sabu-sabu, Rabu, 10 Juni 2020.

Pria tersebut yakni Yoga Adi Prasetyo (27) warga Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason, S.H. mengatakan, penangkapan Yoga Adi Prasetyo berawal dari  laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih dan berhasil mengamankan palaku dirumahnya.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka belum sempat memakai kristal putih jenis sabu-sabu, namun sudah dimasukan kedalam pipet dan dipanasi sehingga sabu – sabu tersebut sudah lengket di pipet kaca. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut,” jelas AKP H.Mukhlason, S.H. Sabtu (13/06/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah pipet kaca berikut serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu berat 2,14 Gram, 1 buah sendok sabu-sabu terbuat dari potongan sedotan. Kemudian, 1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong, 1 alat hisap sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lobang sedotan.

“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan memperjualbelikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.