SUMEDANG (kabarpublik.id) – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan koalisi 16 organisasi masyarakat sipil mengambil langkah hukum dengan melaporkan proyek Geothermal Gunung Tampomas ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Jumat (31/7/26).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah delegasi adat melakukan walkout dalam audiensi yang digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang pada 29 Juli 2026. Aksi itu dipicu ketidakhadiran Bupati Sumedang dalam pertemuan yang membahas proyek panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menilai Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memberikan keterbukaan informasi yang memadai terkait perkembangan proyek tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aspek tata ruang, lingkungan, sosial, hingga mitigasi kebencanaan.
MASL juga menyoroti pernyataan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sumedang pada April 2026 yang menyebut proyek Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Tampomas telah melalui proses lelang dan telah memiliki peminat.
Menurut Susane, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah publik.
“Laporan ini kami ajukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
MASL menyebut laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah terdaftar dengan Nomor Registrasi Perkara 0167/LM/VII/2026/BDG dan saat ini memasuki tahap Pemeriksaan Substantif setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan materiil.
Dalam laporannya, MASL menduga terdapat maladministrasi terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan. Dugaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain ke Ombudsman, MASL juga meminta BPKP Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan dan tata kelola proyek. Mereka meminta audit mencakup sejumlah aspek penting, seperti kesesuaian tata ruang, mitigasi kebencanaan, perlindungan sumber mata air, perlindungan situs budaya dan adat, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan sikapnya, MASL mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Jawa Barat dan mendesak percepatan audit oleh BPKP. Organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek Geothermal Gunung Tampomas agar dapat diakses publik secara transparan.
MASL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan, perlindungan warisan budaya, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek strategis di wilayah Gunung Tampomas.





